Medan - Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Perusakan, dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.
Sebelumnya, Kejari Medan pada Jumat 26 Juni 2025 telah menerima tahap dua berkas perkara dan tersangka dari Polda Sumut. Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan I Medan untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Medan pada Rabu (2/7/2025).
"Benar sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rabu sore kita limpahkan," ucap Kasi Pidum kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Deny mengatakan, adapun susunan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan tersangka dr Paulus diantaranya Friska dari Kejati Sumut serta, Maria, Tommy Tarigan dan Sofyan dari Kejari Medan.
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," terang Deny.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan Simon Sembiring saat ditemui membenarkan hal tersebut.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama dr Paulus Yusnari dari Kejari Medan, Rabu siang," terang Simon di PN Medan.
Simon melanjutkan, bahwa atas perkara itu, Ketua PN Medan telah menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya bapak Phillip Soentpiet dengan hakim anggota Abdul Hadi dan Evelyn Napitupulu. Tinggal penetapan jadwal sidang yang belum. Kita tunggu saja," urai Simon.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan dr Paulus Yusnari sebagai tersangka atas laporan polisi Go Mei Siang, terkait dugaan Perusakan pagar seng di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 September 2023.
Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2025, pihak JPU Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka dr Paulus Yusnari telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Diketahui juga bahwa atas penetapan status tersangka tersebut, dr Paulus juga sedang menguji praperadilan ke PN Medan. Namun berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, permohonan prapid tersebut belum diputus hakim.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, berharap agar perkara pidana tersebut segera disidangkan guna memberikan kepastian hukum dan menjatuhkan putusan yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa.
“Harapan kami, perkara ini cepat disidangkan agar ada efek jera bagi Terdakwa,” pungkasnya.
Disinggung soal praperadilan yang diajukan tersangka, Marimon menegaskan permohonan tersebut harusnya dinyatakan gugur.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan sudah ditunjuk majelis hakim dan tinggal menunggu jadwal sidang. Artinya, register pokok perkara telah ada. Maka hakim praperadilan seharusnya menyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” tegas Marimon. (*)
Sebelumnya, Kejari Medan pada Jumat 26 Juni 2025 telah menerima tahap dua berkas perkara dan tersangka dari Polda Sumut. Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan I Medan untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Medan pada Rabu (2/7/2025).
"Benar sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rabu sore kita limpahkan," ucap Kasi Pidum kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Deny mengatakan, adapun susunan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan tersangka dr Paulus diantaranya Friska dari Kejati Sumut serta, Maria, Tommy Tarigan dan Sofyan dari Kejari Medan.
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," terang Deny.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan Simon Sembiring saat ditemui membenarkan hal tersebut.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama dr Paulus Yusnari dari Kejari Medan, Rabu siang," terang Simon di PN Medan.
Simon melanjutkan, bahwa atas perkara itu, Ketua PN Medan telah menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya bapak Phillip Soentpiet dengan hakim anggota Abdul Hadi dan Evelyn Napitupulu. Tinggal penetapan jadwal sidang yang belum. Kita tunggu saja," urai Simon.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan dr Paulus Yusnari sebagai tersangka atas laporan polisi Go Mei Siang, terkait dugaan Perusakan pagar seng di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 September 2023.
Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2025, pihak JPU Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka dr Paulus Yusnari telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Diketahui juga bahwa atas penetapan status tersangka tersebut, dr Paulus juga sedang menguji praperadilan ke PN Medan. Namun berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, permohonan prapid tersebut belum diputus hakim.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, berharap agar perkara pidana tersebut segera disidangkan guna memberikan kepastian hukum dan menjatuhkan putusan yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa.
“Harapan kami, perkara ini cepat disidangkan agar ada efek jera bagi Terdakwa,” pungkasnya.
Disinggung soal praperadilan yang diajukan tersangka, Marimon menegaskan permohonan tersebut harusnya dinyatakan gugur.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan sudah ditunjuk majelis hakim dan tinggal menunggu jadwal sidang. Artinya, register pokok perkara telah ada. Maka hakim praperadilan seharusnya menyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” tegas Marimon. (*)