Medan - Seorang wartawan asal Medan, Elin Syahputra (58), menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi unjuk rasa warga di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025). Korban diduga dipukul oleh sekelompok preman yang disebut-sebut sebagai suruhan PT Universal Gloves (UG).
Peristiwa bermula ketika warga menggelar aksi protes terhadap PT UG yang dituding menyebabkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang.
Saat warga memblokir gerbang pabrik di Jalan Besar Patumbak, tiba-tiba muncul sekelompok pria yang diduga bukan warga setempat dan langsung memicu kericuhan.
“Mereka bukan warga sini, itu preman bayaran PT UG,” teriak salah satu peserta aksi.
Dalam situasi ricuh itu, para pelaku menyerang siapa pun yang berusaha merekam atau memotret kejadian. Dedi Lubis, wartawan media online, nyaris kehilangan telepon selulernya, sementara Elin Syahputra dipukul menggunakan helm oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala.
Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga melontarkan ancaman dan kata-kata kasar kepada wartawan dan warga. Seorang pria bertopi pet yang disebut bernama Aseng terdengar menantang, “Apalagi kau! Mau ribut kau? Gak sor kau, main kita.” Seorang pria lain berbaju kotak-kotak bernama Ropan juga terlihat memaki dan menantang warga untuk berkelahi.
Para pelaku diduga bertindak atas perintah pihak dalam PT UG untuk membubarkan aksi warga. Namun, aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi disebut tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan kekerasan tersebut.
Usai kejadian, korban bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan SH MH, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak, Selasa (7/10/2025) pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan diterima oleh Aiptu D. Sinaga SH. Korban juga telah menjalani visum et repertum untuk kepentingan proses hukum.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kami meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera menangkap para pelaku,” ujar Riki Irawan.
Peristiwa ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Medan yang menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka menilai kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
“Kami tidak akan diam. Premanisme atas nama perusahaan tidak boleh dibiarkan,” kata seorang jurnalis senior di Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memonitor kasus itu dan berjanji akan menindaklanjuti laporan serta menangkap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Universal Gloves belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihaknya dalam peristiwa tersebut. (*)
Peristiwa bermula ketika warga menggelar aksi protes terhadap PT UG yang dituding menyebabkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang.
Saat warga memblokir gerbang pabrik di Jalan Besar Patumbak, tiba-tiba muncul sekelompok pria yang diduga bukan warga setempat dan langsung memicu kericuhan.
“Mereka bukan warga sini, itu preman bayaran PT UG,” teriak salah satu peserta aksi.
Dalam situasi ricuh itu, para pelaku menyerang siapa pun yang berusaha merekam atau memotret kejadian. Dedi Lubis, wartawan media online, nyaris kehilangan telepon selulernya, sementara Elin Syahputra dipukul menggunakan helm oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala.
Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga melontarkan ancaman dan kata-kata kasar kepada wartawan dan warga. Seorang pria bertopi pet yang disebut bernama Aseng terdengar menantang, “Apalagi kau! Mau ribut kau? Gak sor kau, main kita.” Seorang pria lain berbaju kotak-kotak bernama Ropan juga terlihat memaki dan menantang warga untuk berkelahi.
Para pelaku diduga bertindak atas perintah pihak dalam PT UG untuk membubarkan aksi warga. Namun, aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi disebut tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan kekerasan tersebut.
Usai kejadian, korban bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan SH MH, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak, Selasa (7/10/2025) pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan diterima oleh Aiptu D. Sinaga SH. Korban juga telah menjalani visum et repertum untuk kepentingan proses hukum.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kami meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera menangkap para pelaku,” ujar Riki Irawan.
Peristiwa ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Medan yang menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka menilai kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
“Kami tidak akan diam. Premanisme atas nama perusahaan tidak boleh dibiarkan,” kata seorang jurnalis senior di Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memonitor kasus itu dan berjanji akan menindaklanjuti laporan serta menangkap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Universal Gloves belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihaknya dalam peristiwa tersebut. (*)