MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (PT JBI), Jumat (22/8/2025).
Sidang lapangan ini dipimpin Hakim Ketua Deny Syahputra untuk meninjau batas tanah yang disengketakan di Jalan Takenaka/P. Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan.
Pemeriksaan dihadiri penggugat Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris beserta kuasa hukumnya Bambang Samosir dan Riki Sihombing. Dari pihak tergugat hadir General Manager PT JBI Wahyudi bersama kuasa hukumnya Iwan Sembiring.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Pemeriksaan hari ini hanya terkait batas-batas wilayah objek sengketa, bukan soal kepemilikan,” kata Hakim Deny di lokasi.
Setelah pemeriksaan, hakim memberi waktu dua pekan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan melalui aplikasi e-Court sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Kuasa hukum tergugat Iwan Sembiring mengklaim lahan tersebut sah dibeli dan telah bersertifikat dengan luas 8,9 hektare dari semula 9,6 hektare. Namun, kuasa hukum penggugat Bambang Samosir membantahnya.
“Klien kami baru dua kali menggugat, bukan lima kali seperti yang disebut pihak tergugat. Alas hak mereka bukan sertifikat, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan klien kami memiliki 18 surat asli Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) tahun 1983 dengan luas 12,7 hektare,” tegas Bambang.
Perkara ini merupakan gugatan kedua setelah perkara pertama dengan nomor 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Dalam gugatan terbaru nomor 209/Pdt.G/2025/PN Mdn, penggugat menilai PT JBI telah merugikan hak mereka dengan nilai objek materil mencapai Rp624 miliar. (*)
Sidang lapangan ini dipimpin Hakim Ketua Deny Syahputra untuk meninjau batas tanah yang disengketakan di Jalan Takenaka/P. Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan.
Pemeriksaan dihadiri penggugat Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris beserta kuasa hukumnya Bambang Samosir dan Riki Sihombing. Dari pihak tergugat hadir General Manager PT JBI Wahyudi bersama kuasa hukumnya Iwan Sembiring.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Pemeriksaan hari ini hanya terkait batas-batas wilayah objek sengketa, bukan soal kepemilikan,” kata Hakim Deny di lokasi.
Setelah pemeriksaan, hakim memberi waktu dua pekan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan melalui aplikasi e-Court sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Kuasa hukum tergugat Iwan Sembiring mengklaim lahan tersebut sah dibeli dan telah bersertifikat dengan luas 8,9 hektare dari semula 9,6 hektare. Namun, kuasa hukum penggugat Bambang Samosir membantahnya.
“Klien kami baru dua kali menggugat, bukan lima kali seperti yang disebut pihak tergugat. Alas hak mereka bukan sertifikat, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan klien kami memiliki 18 surat asli Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) tahun 1983 dengan luas 12,7 hektare,” tegas Bambang.
Perkara ini merupakan gugatan kedua setelah perkara pertama dengan nomor 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Dalam gugatan terbaru nomor 209/Pdt.G/2025/PN Mdn, penggugat menilai PT JBI telah merugikan hak mereka dengan nilai objek materil mencapai Rp624 miliar. (*)