Medan – Istri tersangka narkotika Rahmadi, Marlini Nasution, melaporkan dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025).
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut anggota Ditresnarkoba berinisial IVTG diduga mentransfer uang itu secara ilegal melalui aplikasi M-banking setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN rekening saat dalam masa penahanan.
"Uang itu tidak disita secara resmi. Melainkan ditransfer paksa setelah PIN diminta saat penahanan," kata Umar didampingi Thomas Tarigan dan Marlini Nasution di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025 ketika Rahmadi ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Penyidik disebut meminta akses ke rekening pribadi dengan alasan penyelidikan, namun tidak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah resmi.
"Tidak ada satu pun dokumen yang menjadi dasar pengambilan uang itu. Ini murni pencurian berkedok kewenangan," ujar Umar sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.
Kuasa hukum juga menyesalkan penyitaan telepon seluler Rahmadi yang hingga kini tidak disertai laporan hasil digital forensik. Menurut mereka, hilangnya uang terjadi saat klien mereka tidak dapat mengakses ponsel.
Selain melapor ke SPKT, tim hukum akan membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditindaklanjuti.
Kasus narkotika yang menjerat Rahmadi sebelumnya juga menuai sorotan karena diduga disertai penganiayaan dan kejanggalan dalam penetapan barang bukti sabu seberat 10 gram. (*)
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut anggota Ditresnarkoba berinisial IVTG diduga mentransfer uang itu secara ilegal melalui aplikasi M-banking setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN rekening saat dalam masa penahanan.
"Uang itu tidak disita secara resmi. Melainkan ditransfer paksa setelah PIN diminta saat penahanan," kata Umar didampingi Thomas Tarigan dan Marlini Nasution di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025 ketika Rahmadi ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Penyidik disebut meminta akses ke rekening pribadi dengan alasan penyelidikan, namun tidak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah resmi.
"Tidak ada satu pun dokumen yang menjadi dasar pengambilan uang itu. Ini murni pencurian berkedok kewenangan," ujar Umar sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.
Kuasa hukum juga menyesalkan penyitaan telepon seluler Rahmadi yang hingga kini tidak disertai laporan hasil digital forensik. Menurut mereka, hilangnya uang terjadi saat klien mereka tidak dapat mengakses ponsel.
Selain melapor ke SPKT, tim hukum akan membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditindaklanjuti.
Kasus narkotika yang menjerat Rahmadi sebelumnya juga menuai sorotan karena diduga disertai penganiayaan dan kejanggalan dalam penetapan barang bukti sabu seberat 10 gram. (*)