Medan – Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut dalam dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan kuasa hukum warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu. DK disebut melakukan kekerasan saat penangkapan Rahmadi. Rekaman kamera pengawas terkait peristiwa itu sempat beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar, saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujarnya, Selasa (19/8).
Informasi dihimpun menyebutkan, Kompol DK diperiksa sejak pagi hingga sore. Materi pemeriksaan diduga terkait tindakan saat penangkapan Rahmadi serta perbedaan jumlah barang bukti narkotika.
Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak DK dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan kriminalisasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti. Dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti sabu yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana dakwaan. Selisih 10 gram itulah yang disebut digunakan untuk menjerat Rahmadi.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai ada pelanggaran serius. “Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat,” ujarnya.
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, juga mengingatkan bahwa DK pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil pada 2021 saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia.
Meski demikian, Kompol DK membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur. (*)
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan kuasa hukum warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu. DK disebut melakukan kekerasan saat penangkapan Rahmadi. Rekaman kamera pengawas terkait peristiwa itu sempat beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar, saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujarnya, Selasa (19/8).
Informasi dihimpun menyebutkan, Kompol DK diperiksa sejak pagi hingga sore. Materi pemeriksaan diduga terkait tindakan saat penangkapan Rahmadi serta perbedaan jumlah barang bukti narkotika.
Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak DK dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan kriminalisasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti. Dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti sabu yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana dakwaan. Selisih 10 gram itulah yang disebut digunakan untuk menjerat Rahmadi.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai ada pelanggaran serius. “Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat,” ujarnya.
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, juga mengingatkan bahwa DK pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil pada 2021 saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia.
Meski demikian, Kompol DK membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur. (*)